Jawab:
Menyoroti Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dan Prestasi Pembangunan di Maluku
dan Prestasi Pembangunan di Maluku
Tidak dapat terhindarkan lagi bahwa dengan adanya reformasi, dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terlah terjadi berbagai perubahan mendasar. Salah satunya berupa UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Khususnya untuk dana perimbangan, termasuk pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), telah diatur dalam PP No. 104/2000, tentang dana perimbangan, yang tampaknya telah membawa angin segar bagi daerah dalam mengalokasikan dana yang dikuasainya sesuai dengan preferensi dan skala prioritas masing-masing daerah penerima, yang diharapkan dengan dana dimaksud daerah mampu mencapai tingkat kesejahteraan dan kemakmuran yang optimal. Namun tampaknya, masih banyak agenda yang perlu dibenahi untuk menjaga aliran realisasi DAK di daerah, seperti adanya kecurigaan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, terhadap pencairan DAK di Maluku pada akhir tahun 2007, sebesar Rp. 347 Miliar, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No : 06/D/Dsp.4/12/2007, oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan pengusutan (Ambon Ekspres, 02/02/2008).
Hal yang disebut terakhir di atas cukup beralasan karena menurutnya, hitung-hitungan keuangan diakhir bulan Desember merupakan bulan tutup buku dan tidak semestinya dalam bulan itu mencairkan uang dalam jumlah yang besar. Namun yang terjadi di Maluku, DAK sebesar Rp. 347 Miliar justru dicairkan di akhir tahun 2007, yang dari jumlah tersebut diketahui yang terpakai di masing-masing kabupaten/kota sebesar Rp. 324 Miliar atau 93 persen dari total dana yang ada.
Sementara di sisi lain, apabila dilihat dari kondisi Maluku yang masih dalam taraf pemulihan, menunjukkan bahwa kebutuhan akan dana dimaksud masih sangat dibutuhkan untuk melakukan revitalisasi. Namun sangat disayangkan jika dengan alasan revitalisasi, maka DAK yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akan menyebabkan terbukanya peluang penyelewengan.
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di Maluku
Pembicaraan mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah pusat yang dominan terhadap sumber-sumber penerimaan negara. Hal ini terutama karena pemerintah pusat tidak saja menguasai sumber potensial penerimaan negara, tetapi juga menjadi sumber ketergantungan daerah terhadap subsidi dari pusat. Sebaliknya, pemerintah daerah hanya memiliki sumber keuangan dengan potensi penerimaan yang rendah dan ruang gerak yang sempit, sehingga program desentralisasi lebih berupa desentralisasi manajemen ketimbang desentralisasi politis.
Walaupun kompetensi dan wewenang pemerintah daerah meningkat sejalan dengan program reformasi UU N0. 22/1999, mengenai pemerintah daerah, namun peningkatan otonomi sumber keuangan tampaknya hanya menunjukkan perubahan yang konstan. Sumber-sumber pajak negara potensial pada prinsipnya masih dimiliki oleh pemerintah pusat.
Pada sisi lain, kemampuan keuangan pemerintah daerah di Indonesia sangatlah beragam, terutama disebabkan oleh beragamnya sumber-sumber penerimaan yang dimiliki daerah baik pada sumber perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lainnya. Ketidakseimbangan posisi kekuatan keuangan antardaerah pada akhirnya menyebabkan perbedaan kemampuan fungsi pelayanan pemerintah daerah dan mempertajam diferensiasi tingkat pembangunan infrastruktur dan perkembangan masyarakat. Ketimpangan ini mempunyai implikasi dalam semua aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik dan budaya. Sebagai contoh misalnya urbanisasi, merupakan fenomena yang dapat menjelaskan diferensiasi tingkat pembangunan infrastruktur antardaerah.
Maluku sebagai salah satu propinsi yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI), memiliki karakteristik yang berbeda dengan propinsi lain baik di Kawasan Barat Indonesia (KBI), maupun di KTI. Salah satu perbedaannya yaitu pada realitas pembangunan pasca konflik sosial di Maluku yang cukup menciptakan kesenjangan pembangunan antar kabupaten/kota. Namun sayangnya, kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, termasuk elit politik di daerah sebagai senjata pamungkas untuk suatu kepentingan tertentu, sehingga policy yang ditawarkan untuk pembangunan di Maluku tidak dapat mengatasi persoalan ekonomi yang sesungguhnya dialami oleh masyarakat kabupaten/kota di Maluku.
Melihat pada persoalan di atas, menunjukkan bahwa peran dana perimbangan keuangan baik berupa DAU maupun DAK dari pemerintah pusat masih sangat dibutuhkan. Kondisi ini tidak dapat dielakkan lagi mengingat kemampuan PAD dalam membiayai pembangunan di Maluku setiap tahunnya masih di bawah 10 persen dan inipun belum memasukkan belanja rutin. Hal ini menunjukkan bahwa, sumber dana PAD, belum dapat diharapkan karena masih lemahnya setiap kabupaten dalam menggali sumber-sumber keuangan di daerahnya, sehingga kegiatan pembangunan di daerah dalam rangka desentralisasi tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalannya kini adalah bagaimana Pemerintah Daerah Propinsi Maluku mampu berupaya mengabsorbsi dana perimbangan keuangan pusat, untuk dimanfaatkan baik dalam mengejar pertumbuhan maupun dalam mengatasi kesenjangan pembangunan di Maluku, sehingga tidak tertinggal jauh. Kini muncul pertanyaan, seberapa besar dampak realisasi dana perimbangan keuangan pemerintah pusat terhadap prestasi pembangunan di Maluku ?
Bantuan Pemerintah Pusat dan Prestasi Pembangunan di Maluku
Secara konseptual, diketahui bahwa ukuran keberhasilan pembangunan pada suatu wilayah biasanya dapat diukur dengan besarnya laju pertumbuhan ekonominya. Namun, dalam kenyataannya kadang terjadi pertumbuhan yang kurang berkualitas. Hal ini dapat dilihat dari apakah pembangunan itu sendiri telah memberi dampak yang berarti terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Perbedaan pertumbuhan yang terjadi di suatu wilayah pada akhirnya memunculkan wilayah dengan perkembangan pesat dan wilayah dengan perkembangan lambat. Apabila suatu wilayah mempunyai perkembangan lambat serta miskin sumber daya, maka mereka akan menggantungkan diri pada wilayah yang perkembangannya pesat. Konsekuensi sifat ketergantungan ini akan mengakibatkan banyak dampak negatif jika tanpa adanya pemberdayaan masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.
Pada sisi lain, bila dikaitkan dengan sumber pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari PAD, menunjukkan bahwa sumber dana PAD, belum dapat diharapkan karena masih lemahnya setiap kabupaten dalam menggali sumber-sumber keuangan di daerahnya, sehingga kegiatan pembangunan di daerah dalam rangka desentralisasi tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, pembiayaan pembangunan melalui APBN masih sangat dibutuhkan. Namun sayangnya, alokasi dana APBN justru membuat terjadinya pertumbuhan ekonomi pada masing-masing kabupaten di Propinsi Maluku mengalami perbedaan yang menyolok. Hal ini tampaknya tidak terlepas dari ketersediaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten. Selain itu kebijakan pembangunan ekonomi yang mengakibatkan alokasi investasi ke berbagai daerah kabupaten tidak proporsional. Hal ini terbukti pada realisasi dana DAK tahun 2007 yang semestinya kepada 8 kabupaten/kota di Maluku ternyata peruntukannya kepada 7 kabupaten/kota tidak termasuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
Padahal MTB merupakan kabupaten yang masih bayi dan masih membutuhkan aliran dana dimaksud.
Bila dilihat dari besaran angka realisasi dana DAK tahun 2007 per kabupaten/kota di Maluku walaupun beragam, namun rata-rata kabupaten kebagian DAK berkisar antara 10,5 sampai dengan 15 persen dari total DAK dan hanya Kabupaten Seram Bagian Timur yang kebagian DAK agak besar yakni sebesar 23,46 persen dari total realisasi DAK sebesar Rp. 324 Miliar (masing-masing : Kota Ambon Rp. 37 M, Buru Rp. 41 M, Malteng 46 M, SBB Rp. 34 M, SBT Rp. 76 M, Maluku Tenggara Rp. 49 M, dan Aru Rp. 39 M) (Ambon Ekspres 02/02/2008).
Tampaknya, alokasi dana pembangunan melalui APBN di Propinsi Maluku, yang kalau dilihat dari besarnya alokasi pengeluaran untuk biaya pembangunan baik melalui DAK maupun DAU, tidak sebanding dengan adanya prestasi ekonomi yang dicapai melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Hal ini terlihat dimana jika PDRB dijadikan sebagai besaran ekonomi suatu wilayah, menunjukkan bahwa Propinsi Maluku jika dibandingkan dengan Propinsi Lainnya di Indonesia berada pada urutan nomor ke-28 dari 30 Propinsi di Indonesia. Sedangkan jika PDRB dijadikan sebagai ukuran kemakmuran, terlihat bahwa Propinsi Maluku menempati urutan ke-27 dari Propinsi di Indonesia. Oleh karena itu, adalah wajar kalau Pemda Maluku melakukan pencairan dana DAK di akhir tahun 2007, walaupun terkesan mencurigakan.
Melihat pada prestasi ekonomi yang dicapai Propinsi Maluku, serta besaran dana pembangunan melalui APBN kepada daerah, maka muncul pertanyaan adakah evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja Pemda Maluku di bidang ekonomi? Adakah evaluasi terhadap kemajuan revitalisasi dan kemajuan pembangunan ke depan ?
Kedua pertanyaan di atas, tampaknya perlu mendapat perhatian karena kalau diukur dari prestasi ekonomi yang dicapai dikhawatirkan keberhasilan yang dicapai hanya berjalan di tempat. Adanya perbedaan tingkat perkembangan dan pertumbuhan antar daerah serta perbedaan tingkat pendapatan dalam masyarakat, menunjukkan bahwa perlu ada kerja ekstra dari semua instansi terkait guna memacu berkembangnya sektor-sektor yang potensial (sektor basis), sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan prestasi ekonomi secara makro. Hal ini memerlukan adanya campur tangan pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Maluku. Tanpa ada campur tangan pemerintah dalam proses pembangunan pada sektor-sektor yang potensial, serta pemerataan pembangunan ke semua wilayah, maka pembangunan yang berjalan akan mengakibatkan jurang pemisah antara daerah maju dan terbelakang, serta antar daerah perkotaan dan pedesaan semakin besar.
Catatan Penutup
Melihat pada beberapa persoalan di atas, serta adanya kecenderungan ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemda, maka pemerintah pusat semestinya menemukan sebuah cara untuk memecahkan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah di Maluku. Pemerintah perlu mengatur kembali realisasi masalah keuangan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh Pemda baik dalam pengaturan perimbangan keuangan maupun dalam mengekploitasi sumberdaya lokal yang justru dapat membebani dan merugikan masyarakat.
Bagi Pemda Maluku, perlu ada policy sehingga tidak terlalu tergantung terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat, walaupun seringkali ada kekhawatiran dari berbagai kalangan bahwa, otonomi daerah hanya dimanfaatkan semata-mata oleh Pemda untuk menaikkan pajak dan retribusi. Pengalaman riset menunjukkan bahwa kedua hal di atas, hanya sebagian saja dari upaya Pemda. Namun sayangnya, sebagian besar Pemda kabupaten/kota melakukan kerjasama riset dengan berbagai lembaga riset untuk meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, belum dapat memecahkan persoalan kemampuan keuangan daerah karena terbentur dengan pelanggaran peraturan di atasnya, belum lagi diperhadapkan dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang tidak mendukung.
Karena itu, sudah saatnya ada upaya lain yang dilakukan oleh Pemda Maluku secara positif melalui : (1) menarik investor, (2) meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, (3) memperoleh pembagian yang lebih besar dari bagi hasil dengan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, (4) memperoleh pembagian yang lebih besar lagi dari kerja sama dengan pihak luar, (5) mengembangkan badan usaha milik daerah (BUMD), (6) membangun prasarana dan sarana perhubungan yang menghubungkan daerah kabupaten, kota dan desa serta juga antara satu desa dengan desa lainnya, dan bahkan antara suatu daerah miskin dengan daerah daerah yang lebih maju, sebagai akibat dari pengeluaran pemerintah yang belum memadai.
Dengan demikian adanya pembangunan di Maluku dapat meningkatkan kemandirian daerah baik melalui PAD maupun sumber-sumber kauangan lainnya, sehingga diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pendapatan antar penduduk pada suatu kabupaten dengan penduduk kabupaten lainnya dan kota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten/kota di Propinsi Maluku.
Sumber : http://eliaradianto.wordpress.com/artikel-antologi