Penyelesaian sengketa Ekonomi
Abstrak
Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya
yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini
bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian
dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila
pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga
yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka
dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika
tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan
untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.
1.Pendahuluan
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa
adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau
pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek
permasalahan.
Menurut
Winardi, Pertentangan atau konflik
yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut
Ali Achmad, sengketa adalah
pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda
tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum
antara keduanya.
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa
adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi
salah satu diantara keduanya.
2.Pembahasan
Negosiasi
Pengertian Negosiasi :
-
Proses yang melibatkan upaya
seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang
lain.
-
Proses untuk mencapai
kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu
dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu
dengan yang lain.
-
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
(1) Moving
against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak
menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak
lain.
(2) Moving
with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui,
membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3) Moving
away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi
pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4) Not
moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian
pada “here
and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan
situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
(1) Mampu melakukan
empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2) Mampu menunjukkan
faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi
bersedia mengubah pendiriannya.
(3) Mampu mengatasi
stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar
perhitungan.
(4) Mampu
mengungkapkan
gagasan sedemikian rupa sehingga pihak
lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang
diajukan.
(5) Cepat memahami
latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan
pihak lain untuk mengurangi kendala.
Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi :
(1) Informasi memegang
peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada
dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2) Dampak dari gagasan
yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih
dulu.
(3) Jika proses
negosiasi terhambat karena adanya hiden
agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobying
dapat dipilih untuk menggali hiden
agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan
gagasan yang lebih terbuka.
Mediasi
Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya
sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan
atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.
Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur
Untuk Mediasi
• Setelah perkara
dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim
membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak
hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak
yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator
menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri
dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang
berperkara.
• Mediator bertugas selama
21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus
menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian,
penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1.
Netral
2.
Membantu para pihak
3.
tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian.
Tugas
Mediator
1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung
berperan dalam proses mediasi.
3.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus
atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan
menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang
terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
Pengertian
Arbitrase
Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1. Asas kesepakatan,
artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg
arbiter.
2. Asas musyawarah, yaitu
setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara
arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Asas limitatif, artinya
adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu
terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Asa final
and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir
dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi
banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak
dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase
itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan
hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Kesimpulan
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua
lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat
diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Penyelesaian Sengketa dapat di selesaikan dengan cara
yaitu :
1.
Negosiasi adalah suatu bentuk
pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak
bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2.
Mediasi adalah proses
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan
dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan
sebuah penyelesaian.
3.
Abritase yaitu kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
Nama Kelompok :
- Ajeng Ayu.S
- Desty Citr.P
- Faidah Nailufah
- Nia Fandhani
- Yuli Kahono Susanti
Kelas : 2EB05