Sabtu, 05 Mei 2012

Review Jurnal Penyelesaian sengketa Ekonomi

Penyelesaian sengketa Ekonomi

Abstrak
Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi. bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hukum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi.

1.Pendahuluan
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
 
Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2.Pembahasan
Negosiasi

Pengertian Negosiasi :
- Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
- Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
- Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

Pola Perilaku dalam Negosiasi:
(1) Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
(2) Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
(3) Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
(4) Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

Ketrampilan Negosiasi:
(1) Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
(2) Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
(3) Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
(4) Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
(5) Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi :
(1) Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
(2) Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
(3) Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
 
Mediasi

Pengertian Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
• Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
• Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
• Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
• Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.

Mediator

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1. Netral
2. Membantu para pihak
3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Tugas Mediator

1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Arbitrase

Pengertian Arbitrase

Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1. Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2. Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3. Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4. Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.

Kesimpulan
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Penyelesaian Sengketa dapat di selesaikan dengan cara yaitu :
1. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
2. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
3. Abritase yaitu kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
 
 


Nama Kelompok :
  1. Ajeng Ayu.S
  2. Desty Citr.P
  3. Faidah Nailufah
  4. Nia Fandhani
  5. Yuli Kahono Susanti
Kelas : 2EB05





Review Jurnal Subjek Dan Objek Hukum

Subjek dan Objek Hukum
 
Abstrak :
Subjek dan objek hukum adalah unsur dari suatu Hukum, Subjek artinya orang yang sedang terlibat suatu hukum, sedangkan Objek hukum adalah bagian dari materi atau benda yang menjadi bukti hukum.
 
 
1.Pendahuluan
Pengertian Subyek Hukum
 
Hak dan kewajiban dimiliki orang. Mempunyai hak yang sama, dan mempunyai kewajibannya masing-masing. Dan ada wewenangnya sendiri-sendiri. Wewenang itu ada dua, yaitu :
1. Wewenang memiliki hak (rechtsbevoegdheid)
2. Wewenang menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Kategori subjek hukum adalah manusia (Natuurlijk person) dan Badan hukum (Rechts Person).
Pembagian Subyek Hukum .

2.Pembahasan
Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu:
1.  Manusia mempunyai hak-hak subyektif.
2. Mempunyai kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk   menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pengertian subjek hukum manusia secara umumnya adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
        
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1.  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHP, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

Subjek Hukum Badan hukum (Rechtspersoon)
 
Subjek hukum badan hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu Teori Kekayaan bertujuan :
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para
anggotanya.

Badan hukum dibagi menjadi dua macam bagian, yaitu :
A. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
B. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.

Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum, yaitu :
1. Teori Fictie
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Pemilikan
4. Teori Organ

Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ;
1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara
2. Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan oleh perivat (bukan pemerintah)
Contohnya: Perhimpunan,Perseroan Terbatas,Firma,Koperasi,Yayasan

Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum. Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Bagian-Bagian Objek hukum dapat dibedakan menjadi :

1. Benda bergerak
Pengertian benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak karena sifatnya
Contoh : perabot rumah, meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb

2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Contoh : Kapal dengan bobot 20 M Kubik (Pasal 314 KUHPer) meskipun menurut sifatnya dapat dipindahkan
Membedakan benda bergerak dan tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan 4 hak yaitu : pemilikian, penyerahan, kadaluarsa, dan pembebanan.

1. Pemilikan
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai,fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia
.

Kesimpulan :
Perbedaan Subjek Hukum dan Objek Hukum
Yaitu pendukung hak dan kewajiban yang terjadi pada subjek hukum terjadi dari manusia (persoon) dan badan hukum (Rechtspersoon). Sedangkan objek hukum, segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum.


Sumber :       http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/subjek-dan-objek-hukum-12/

                      http://setiadi24.blogspot.com/2012/04/review-jurnal-subjek-dan-objek-hukum.html


Nama Kelompok :
  1. Ajeng Ayu.S
  2. Desty Citra.P
  3. Faidah Nailufah
  4. Nia Fandhani
  5. Yuli Kahono Susanti
Kelas :  2EB05




Selasa, 03 Januari 2012

Tugas 4

Browsing tentang aliran dana pemerintah pusat ke pemerintah daerah?
Jawab:
Menyoroti Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
dan Prestasi Pembangunan di Maluku

Tidak dapat terhindarkan lagi bahwa dengan adanya reformasi, dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah terlah terjadi berbagai perubahan mendasar. Salah satunya berupa UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Khususnya untuk dana perimbangan, termasuk pengaturan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK), telah diatur dalam PP No. 104/2000, tentang dana perimbangan, yang tampaknya telah membawa angin segar bagi daerah dalam mengalokasikan dana yang dikuasainya sesuai dengan preferensi dan skala prioritas masing-masing daerah penerima, yang diharapkan dengan dana dimaksud daerah mampu mencapai tingkat kesejahteraan dan kemakmuran yang optimal. Namun tampaknya, masih banyak agenda yang perlu dibenahi untuk menjaga aliran realisasi DAK di daerah, seperti adanya kecurigaan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, terhadap pencairan DAK di Maluku pada akhir tahun 2007, sebesar Rp. 347 Miliar, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan No : 06/D/Dsp.4/12/2007, oleh Kejaksaan Agung untuk dilakukan pengusutan (Ambon Ekspres, 02/02/2008).

Hal yang disebut terakhir di atas cukup beralasan karena menurutnya, hitung-hitungan keuangan diakhir bulan Desember merupakan bulan tutup buku dan tidak semestinya dalam bulan itu mencairkan uang dalam jumlah yang besar. Namun yang terjadi di Maluku, DAK sebesar Rp. 347 Miliar justru dicairkan di akhir tahun 2007, yang dari jumlah tersebut diketahui yang terpakai di masing-masing kabupaten/kota sebesar Rp. 324 Miliar atau 93 persen dari total dana yang ada.

Sementara di sisi lain, apabila dilihat dari kondisi Maluku yang masih dalam taraf pemulihan, menunjukkan bahwa kebutuhan akan dana dimaksud masih sangat dibutuhkan untuk melakukan revitalisasi. Namun sangat disayangkan jika dengan alasan revitalisasi, maka DAK yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga akan menyebabkan terbukanya peluang penyelewengan.

Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah di Maluku

Pembicaraan mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah di Indonesia, tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah pusat yang dominan terhadap sumber-sumber penerimaan negara. Hal ini terutama karena pemerintah pusat tidak saja menguasai sumber potensial penerimaan negara, tetapi juga menjadi sumber ketergantungan daerah terhadap subsidi dari pusat. Sebaliknya, pemerintah daerah hanya memiliki sumber keuangan dengan potensi penerimaan yang rendah dan ruang gerak yang sempit, sehingga program desentralisasi lebih berupa desentralisasi manajemen ketimbang desentralisasi politis.

Walaupun kompetensi dan wewenang pemerintah daerah meningkat sejalan dengan program reformasi UU N0. 22/1999, mengenai pemerintah daerah, namun peningkatan otonomi sumber keuangan tampaknya hanya menunjukkan perubahan yang konstan. Sumber-sumber pajak negara potensial pada prinsipnya masih dimiliki oleh pemerintah pusat.

Pada sisi lain, kemampuan keuangan pemerintah daerah di Indonesia sangatlah beragam, terutama disebabkan oleh beragamnya sumber-sumber penerimaan yang dimiliki daerah baik pada sumber perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lainnya. Ketidakseimbangan posisi kekuatan keuangan antardaerah pada akhirnya menyebabkan perbedaan kemampuan fungsi pelayanan pemerintah daerah dan mempertajam diferensiasi tingkat pembangunan infrastruktur dan perkembangan masyarakat. Ketimpangan ini mempunyai implikasi dalam semua aspek kehidupan baik ekonomi, sosial, politik dan budaya. Sebagai contoh misalnya urbanisasi, merupakan fenomena yang dapat menjelaskan diferensiasi tingkat pembangunan infrastruktur antardaerah.

Maluku sebagai salah satu propinsi yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI), memiliki karakteristik yang berbeda dengan propinsi lain baik di Kawasan Barat Indonesia (KBI), maupun di KTI. Salah satu perbedaannya yaitu pada realitas pembangunan pasca konflik sosial di Maluku yang cukup menciptakan kesenjangan pembangunan antar kabupaten/kota. Namun sayangnya, kondisi ini banyak dimanfaatkan oleh berbagai kalangan, termasuk elit politik di daerah sebagai senjata pamungkas untuk suatu kepentingan tertentu, sehingga policy yang ditawarkan untuk pembangunan di Maluku tidak dapat mengatasi persoalan ekonomi yang sesungguhnya dialami oleh masyarakat kabupaten/kota di Maluku.

Melihat pada persoalan di atas, menunjukkan bahwa peran dana perimbangan keuangan baik berupa DAU maupun DAK dari pemerintah pusat masih sangat dibutuhkan. Kondisi ini tidak dapat dielakkan lagi mengingat kemampuan PAD dalam membiayai pembangunan di Maluku setiap tahunnya masih di bawah 10 persen dan inipun belum memasukkan belanja rutin. Hal ini menunjukkan bahwa, sumber dana PAD, belum dapat diharapkan karena masih lemahnya setiap kabupaten dalam menggali sumber-sumber keuangan di daerahnya, sehingga kegiatan pembangunan di daerah dalam rangka desentralisasi tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Persoalannya kini adalah bagaimana Pemerintah Daerah Propinsi Maluku mampu berupaya mengabsorbsi dana perimbangan keuangan pusat, untuk dimanfaatkan baik dalam mengejar pertumbuhan maupun dalam mengatasi kesenjangan pembangunan di Maluku, sehingga tidak tertinggal jauh. Kini muncul pertanyaan, seberapa besar dampak realisasi dana perimbangan keuangan pemerintah pusat terhadap prestasi pembangunan di Maluku ?

Bantuan Pemerintah Pusat dan Prestasi Pembangunan di Maluku

Secara konseptual, diketahui bahwa ukuran keberhasilan pembangunan pada suatu wilayah biasanya dapat diukur dengan besarnya laju pertumbuhan ekonominya. Namun, dalam kenyataannya kadang terjadi pertumbuhan yang kurang berkualitas. Hal ini dapat dilihat dari apakah pembangunan itu sendiri telah memberi dampak yang berarti terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Perbedaan pertumbuhan yang terjadi di suatu wilayah pada akhirnya memunculkan wilayah dengan perkembangan pesat dan wilayah dengan perkembangan lambat. Apabila suatu wilayah mempunyai perkembangan lambat serta miskin sumber daya, maka mereka akan menggantungkan diri pada wilayah yang perkembangannya pesat. Konsekuensi sifat ketergantungan ini akan mengakibatkan banyak dampak negatif jika tanpa adanya pemberdayaan masyarakat yang mendiami wilayah tersebut.

Pada sisi lain, bila dikaitkan dengan sumber pembiayaan pembangunan daerah yang bersumber dari PAD, menunjukkan bahwa sumber dana PAD, belum dapat diharapkan karena masih lemahnya setiap kabupaten dalam menggali sumber-sumber keuangan di daerahnya, sehingga kegiatan pembangunan di daerah dalam rangka desentralisasi tidak dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan. Oleh karena itu, pembiayaan pembangunan melalui APBN masih sangat dibutuhkan. Namun sayangnya, alokasi dana APBN justru membuat terjadinya pertumbuhan ekonomi pada masing-masing kabupaten di Propinsi Maluku mengalami perbedaan yang menyolok. Hal ini tampaknya tidak terlepas dari ketersediaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten. Selain itu kebijakan pembangunan ekonomi yang mengakibatkan alokasi investasi ke berbagai daerah kabupaten tidak proporsional. Hal ini terbukti pada realisasi dana DAK tahun 2007 yang semestinya kepada 8 kabupaten/kota di Maluku ternyata peruntukannya kepada 7 kabupaten/kota tidak termasuk Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Padahal MTB merupakan kabupaten yang masih bayi dan masih membutuhkan aliran dana dimaksud.
Bila dilihat dari besaran angka realisasi dana DAK tahun 2007 per kabupaten/kota di Maluku walaupun beragam, namun rata-rata kabupaten kebagian DAK berkisar antara 10,5 sampai dengan 15 persen dari total DAK dan hanya Kabupaten Seram Bagian Timur yang kebagian DAK agak besar yakni sebesar 23,46 persen dari total realisasi DAK sebesar Rp. 324 Miliar (masing-masing : Kota Ambon Rp. 37 M, Buru Rp. 41 M, Malteng 46 M, SBB Rp. 34 M, SBT Rp. 76 M, Maluku Tenggara Rp. 49 M, dan Aru Rp. 39 M) (Ambon Ekspres 02/02/2008).

Tampaknya, alokasi dana pembangunan melalui APBN di Propinsi Maluku, yang kalau dilihat dari besarnya alokasi pengeluaran untuk biaya pembangunan baik melalui DAK maupun DAU, tidak sebanding dengan adanya prestasi ekonomi yang dicapai melalui Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Hal ini terlihat dimana jika PDRB dijadikan sebagai besaran ekonomi suatu wilayah, menunjukkan bahwa Propinsi Maluku jika dibandingkan dengan Propinsi Lainnya di Indonesia berada pada urutan nomor ke-28 dari 30 Propinsi di Indonesia. Sedangkan jika PDRB dijadikan sebagai ukuran kemakmuran, terlihat bahwa Propinsi Maluku menempati urutan ke-27 dari Propinsi di Indonesia. Oleh karena itu, adalah wajar kalau Pemda Maluku melakukan pencairan dana DAK di akhir tahun 2007, walaupun terkesan mencurigakan.

Melihat pada prestasi ekonomi yang dicapai Propinsi Maluku, serta besaran dana pembangunan melalui APBN kepada daerah, maka muncul pertanyaan adakah evaluasi pemerintah pusat terhadap kinerja Pemda Maluku di bidang ekonomi? Adakah evaluasi terhadap kemajuan revitalisasi dan kemajuan pembangunan ke depan ?

Kedua pertanyaan di atas, tampaknya perlu mendapat perhatian karena kalau diukur dari prestasi ekonomi yang dicapai dikhawatirkan keberhasilan yang dicapai hanya berjalan di tempat. Adanya perbedaan tingkat perkembangan dan pertumbuhan antar daerah serta perbedaan tingkat pendapatan dalam masyarakat, menunjukkan bahwa perlu ada kerja ekstra dari semua instansi terkait guna memacu berkembangnya sektor-sektor yang potensial (sektor basis), sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan prestasi ekonomi secara makro. Hal ini memerlukan adanya campur tangan pemerintah Propinsi maupun Kabupaten/Kota di Maluku. Tanpa ada campur tangan pemerintah dalam proses pembangunan pada sektor-sektor yang potensial, serta pemerataan pembangunan ke semua wilayah, maka pembangunan yang berjalan akan mengakibatkan jurang pemisah antara daerah maju dan terbelakang, serta antar daerah perkotaan dan pedesaan semakin besar.

Catatan Penutup

Melihat pada beberapa persoalan di atas, serta adanya kecenderungan ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemda, maka pemerintah pusat semestinya menemukan sebuah cara untuk memecahkan persoalan yang muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah di Maluku. Pemerintah perlu mengatur kembali realisasi masalah keuangan antara pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh Pemda baik dalam pengaturan perimbangan keuangan maupun dalam mengekploitasi sumberdaya lokal yang justru dapat membebani dan merugikan masyarakat.

Bagi Pemda Maluku, perlu ada policy sehingga tidak terlalu tergantung terhadap dana perimbangan dari pemerintah pusat, walaupun seringkali ada kekhawatiran dari berbagai kalangan bahwa, otonomi daerah hanya dimanfaatkan semata-mata oleh Pemda untuk menaikkan pajak dan retribusi. Pengalaman riset menunjukkan bahwa kedua hal di atas, hanya sebagian saja dari upaya Pemda. Namun sayangnya, sebagian besar Pemda kabupaten/kota melakukan kerjasama riset dengan berbagai lembaga riset untuk meningkatkan PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi, belum dapat memecahkan persoalan kemampuan keuangan daerah karena terbentur dengan pelanggaran peraturan di atasnya, belum lagi diperhadapkan dengan kemampuan ekonomi masyarakat yang tidak mendukung.

Karena itu, sudah saatnya ada upaya lain yang dilakukan oleh Pemda Maluku secara positif melalui : (1) menarik investor, (2) meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah, (3) memperoleh pembagian yang lebih besar dari bagi hasil dengan pemerintah pusat dan pemerintah propinsi, (4) memperoleh pembagian yang lebih besar lagi dari kerja sama dengan pihak luar, (5) mengembangkan badan usaha milik daerah (BUMD), (6) membangun prasarana dan sarana perhubungan yang menghubungkan daerah kabupaten, kota dan desa serta juga antara satu desa dengan desa lainnya, dan bahkan antara suatu daerah miskin dengan daerah daerah yang lebih maju, sebagai akibat dari pengeluaran pemerintah yang belum memadai.

Dengan demikian adanya pembangunan di Maluku dapat meningkatkan kemandirian daerah baik melalui PAD maupun sumber-sumber kauangan lainnya, sehingga diharapkan dapat mengatasi kesenjangan pendapatan antar penduduk pada suatu kabupaten dengan penduduk kabupaten lainnya dan kota yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten/kota di Propinsi Maluku.


Sumber :  http://eliaradianto.wordpress.com/artikel-antologi

Rabu, 28 Desember 2011

Tugas 3

Merangkum semua tentang ekonomi koperasi ?
Jawab :
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
·         Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
·         Pengelolaan yang demokratis.
·         Partisipasi anggota dalam ekonomi.
·         Kebebasan dan otonomi.
·         Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
·         Kemandirian.
·         Pendidikan perkoperasian.
·         Kerjasama antar koperasi.
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus.Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
1.       Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  1. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  2. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  3. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
- koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
- gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
- induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
]Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Fungsi Koperasi

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.
Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.

Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :
1). Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.                                                          
 2). Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3). Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4). Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.