Minggu, 28 November 2010

Tugas 4


Merek adalah nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/ kemasan) untuk mengidentifikasikan barang/ jasa dari seorang penjual/ kelompok penjual tertentu.
Contoh:
 

 












 Nama merek adalah bagian dari merek dimana bagian merek yang dapat di sebutkan atau di eja. 
Contoh:




 










Logo adalah suatu bentuk gambar atau sekedar sketsa dengan arti tertentu, dan mewakili suatu arti dari perusahaan , daerah, perkumpulan, produk negara, dan hal-hal lainnya yang dianggap membutuhkan hal yang singkat dan mudah diingat sebagai pengganti dari nama sebenarnya.
Contoh:













Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. 
Contoh:


















Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Contoh: 











Tidak ada komentar:

Posting Komentar