Senin, 30 Mei 2011

Otonomi daerah di Indonesia

Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan :
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah :
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Aturan Perundang-undangan
Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah :
1.UU No. 1 tahun 1945
Kebijakan Otonomi daerah pada masa ini lebih menitikberatkan pada dekonsentrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintahan pusat.
2.UU No. 22 tahun 1948
Mulai tahun ini Kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi masih ada dualisme peran di kepala daerah, di satu sisi ia punya peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
3.UU No. 1 tahun 1957
Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, di mana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
4.Penetapan Presiden No.6 tahun 1959
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah lebih menekankan dekonsentrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dari kalangan pamong praja.
5.UU No. 18 tahun 1965
Pada masa ini kebijakan otonomi daerah menitikberatkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi yang seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonsentrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.                                                                                                 
6.UU No. 5 tahun 1974
Setelah terjadinya G.30.S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam pengaturan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan dikeluarkanya UU NO. 5 tahun 1974 yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Sejalan dengan kebijakan ekonomi pada awal Ode Baru, maka pada masa berlakunya UU No. 5 tahun 1974 pembangunan menjadi isu sentral dibanding dengan politik. Pada penerapanya, terasa seolah-olah telah terjadi proses depolitisasi peran pemerintah daerah dan menggantikannya dengan peran pembangunan yang menjadi isu nasional.
7.UU No. 22 tahun 1999
Pada masa ini terjadi lagi perubahan yang menjadikan pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengedapankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan Otonomi Daerah di Masa Orde Baru
Sejak tahun 1966, pemerintah Orde Baru berhasil membangun suatu pemerintahan nasional yang kuat dengan menempatkan stabilitas politik sebagai landasan untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia. Politik yang pada masa pemerintahan Orde Lama dijadikan panglima, digantikan dengan ekonomi sebagai panglimanya, dan mobilisasi massa atas dasar partai secara perlahan digeser oleh birokrasi dan politik teknokratis. Banyak prestasi dan hasil yang telah dicapai oleh pemerintahan Orde Baru, terutama keberhasilan di bidang ekonomi yang ditopang sepenuhnya oleh kontrol dan inisiatif program-program pembangunan dari pusat. Dalam kerangka struktur sentralisasi kekuasaan politik dan otoritas administrasi inilah, dibentuklah Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Mengacu pada UU ini, Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban Daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.Selanjutnya yang dimaksud dengan Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
  1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya.
  2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah.
  3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskannya.
Dalam kaitannya dengan Kepala Daerah baik untuk Dati I (Propinsi) maupun Dati II (Kabupaten/Kotamadya), dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Menteri Dalam Negeri,untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya,dengan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah Daerah yang berkewajiban memberikan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta mewakili Daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan.
Berkaitan dengan susunan, fungsi dan kedudukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, diatur dalam Pasal 27, 28, dan 29 dengan hak seperti hak yang dimiliki oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (hak anggaran, mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota,meminta keterangan: mengadakan perubahan,mengajukan pernyataan pendapat, prakarsa, dan penyelidikan),dan kewajiban seperti: a) mempertahankan, mengamankan serta mengamalkan PANCASILA dan UUD 1945. b)menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen Garis-garis Besar Haluan Negara, Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat serta mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. c) bersama-sama Kepala Daerah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah dan peraturan-peraturan Daerah untuk kepentingan Daerah dalam batas-batas wewenang yang diserahkan kepada Daerah atau untuk melaksanakan peraturan perundangundangan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Daerah. d) memperhatikan aspirasi dan memajukan tingkat kehidupan rakyat dengan berpegang pada program pembangunan Pemerintah.
Dari dua bagian tersebut di atas, nampak bahwa meskipun harus diakui bahwa UU No. 5 Tahun 1974 adalah suatu komitmen politik, namun dalam prakteknya yang terjadi adalah sentralisasi (baca: kontrol dari pusat) yang dominan dalam perencanaan maupun implementasi pembangunan Indonesia. Salah satu fenomena paling menonjol dari pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1974 ini adalah ketergantungan Pemda yang relatif tinggi terhadap pemerintah pusat.

Sumber : www.wikipedia.com dan www.Iyano’s blog.com jam 18.15 tanggal 30/05/2011

Selasa, 10 Mei 2011

Jumlah Penduduk Miskin Di Jawa Timur


PEMBUKA
    Kemiskinan merupakan salah satu permasalahan yang timbul dalam pembangunan bersama-sama dengan masalah pengangguran dan kesenjangan yang ketiganya saling kait mengkait. Dalam konteks pembangunan di Indonesia, masalah kemiskinan semakin menjadi primadona sejak krisis ekonomi melanda Indonesia pada pertengahan tahun 1997 lalu. Kemiskinan menjadi semakin sering dibicarakan karena adanya peningkatan jumlah penduduk miskin yang cukup tajam yang diakibatkan oleh krisis ekonomi tersebut.

Indeks Kemiskinan Manusia (IKM)
    Untuk mengatasi masalah kemiskinan ini sendiri diperlukan suatu telaah yang cukup mendalam mengenai kondisi kemiskinan tersebut. Informasi-informasi yang akurat mengenai peta kemiskinan di suatu daerah akan menjadi landasan untuk melakukan suatu penelaahan yang kemudian akan menjadi input yang sangat penting dalam penetapan kebijakan penanggulangan kemiskinan.Salah satu informasi mengenai kemiskinan yang cukup komprehensif adalah Indeks Kemiskinan Manusia (IKM). Indeks ini dikembangkan oleh United Nations Development Programs (UNDP) yang sebelumnya sudah mengembangkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM sendiri kemudian menjadi cukup populer dan dijadikan salah satu alat ukur kemajuan pembangunan di berbagai negara di dunia.Indeks Kemiskinan Manusia dikatakan komprehensif karena di dalamnya merupakan komposit dari beberapa variabel-variabel yang mewakili indikator-indikator utama yang berpengaruh terhadap kemiskinan. Indikator-indikator tersebut adalah kesehatan, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan sosial ekonomi. Pemilihan indikator-indikator utama tersebut merupakan suatu bentuk penyederhanaan dari realitas yang kompleks untuk menetapkan ukuran-ukuran kuantitatif dari sedemikian luasnya dimensi dan faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kemiskinan.Variabel-variabel yang menyusun Indeks Kemiskinan Manusia ini adalah variabel-variabel yang dapat menunjukan tingkat kemiskinan dan dianggap paling mendasar. Variabel-variabel tersebut juga mencerminkan tiga faktor devriasi kemiskinan yaitu hidup singkat, pendidikan rendah, dan ketiadaan akses terhadap sumber daya dan fasilitas dasar, yaitu 1) Penduduk Meninggal Sebelum Usia 40 Tahun (%) 2) Angka Buta Huruf (%) 3) Penduduk yang Tidak Memiliki Akses ke Air Bersih (%) 4) Penduduk yang Jarak Ke Fasilitas Kesehatan > 5 km (%) dan 5) Balita berstatus Gizi Kurang (%).Dengan menjadikan variabel-variabel tersebut sebagai satu ukuran komposit tunggal, IKM ini mengartikan tingkatan status kemiskinan manusia di suatu wilayah. Tingkatan status kemiskinan tersebut bisa menjadi alat ukur yang berfungsi sebagai patokan dasar perencanaan jika dibandingkan antar waktu untuk memberikan gambaran kemajuan setelah suatu periode atau perbandingan antar wilayah untuk memberikan gambaran tentang tingkat kemajuan suatu wilayah relatif terhadap wilayah lain.

Analisis
    Selama periode 2005-2010, perkembangan penduduk miskin, kecuali Tahun 2005-2006, cenderung menurun dari tahun ke tahun. Pada tahun 2005 dan 2006 jumlah penduduk miskin naik cukup drastis, yaitu menjadi 7,14 juta orang atau 19,95 persen pada tahun 2005 dan 7,68 juta orang atau 21,09 persen pada tahun 2006. Selanjutnya dengan adanya upaya Pemerintah Jawa Timur dalam menangani masalah kemiskinan dan pengangguran, maka sejak tahun 2007 jumlah penduduk miskin di Jawa Timur mengalami penurunan.
Jumlah penduduk miskin di Jawa Timur pada bulan Maret 2010 sebesar 5,53 juta orang (15,26 persen). Dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2009 yang berjumlah 6,022 juta (16,68 persen), berarti jumlah penduduk miskin turun sebesar 493,29 ribu orang. Turunnya persentase penduduk miskin selama periode Maret 2009 – Maret 2010, sebagai wujud upaya keras Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
  
Permasalahan
    Program-program pengentasan kemiskinan yang digencarkan Pemerintah masih serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Adapun program pengentasan kemiskinan yang digulirkan antara lain program PNPM Mandiri Raskin, PKH, BLT, Jamkesmas, BOS, ditambah dengan beberapa program daerah diantaranya Gerdutaskin.
Besarnya pengeluaran penduduk tidak lepas dari pengaruh harga komoditi (makanan dan non makanan). Berdasarkan data inflasi Maret 2009 – Maret 2010 (point to point), angka inflasi Jawa Timur mencapai 3,02 point. Inflasi bulan Maret terjadi karena naiknya harga seluruh kelompok pengeluaran, kemudian mempengaruhi daya beli masyarakat akibat berfluktuasinya harga komoditas makanan dan non makanan selama kurun waktu satu tahun ini.

Solusi atau Langkah-langkah Tindak Lanjut
  • ·         program puskesmas gratis bagi masyarakat : retribusi gratis diperuntukkan untuk semua masyarakat. Hanya, untuk kalangan masyarakat mampu, obat dari resep dokter dibayar sendiri.
  • ·         bantuan hibah alat produksi pertanian seperti alat pembuat pupuk granul dan chopper. maka industri akan berkembang, tidak hanya di perkotaan, tetapi juga pedesaan.

Saran / Rekomendasi ke Gubernur atau Pusat
    Pemerintah propinsi Jawa Timur menetapkan dua program prioritas penangulangan
kemiskinan yaitu :
a. Rescue (penyelamatan) :
Kebijakan pemerintah dalam menyelamatkan RTM setelah adanya kenaikan harga BBM melalui Program Aksi Mengatasi Dampak Kenaikan BBM dan Kemiskinan (PAM-DKB) oleh Pemerintah Propinsi (2006) dan Pada tahun 2007 menjadi Jaring Pengaman Ekonomi Sosial(JPES).
b. Recovery (pemulihan) :
Upaya pengurangan kemiskinan jangka panjang, bersifat revolving, penguatan kelembagaan,pengembangan sarana dan prasarana ekonomi desa, peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan bertujuan untuk pengetasan kemiskinan.

Penutup   
    Berdasarkan penelaahan terhadap nilai indeks kemiskinan manusia di atas, kabupaten/kota di Jawa Barat bisa melihat tingkat kemiskinan di daerahnya masing-masing relative terhadap daerah lain. Disamping itu, juga bisa melihat pada variabel apa daerah tersebut mempunyai nilai yang sangat rendah sehingga perlu perbaikan yang mendesak.
Memang, IKM hanya salah satu bentuk simplipikasi dari berbagai dimensi kemiskinan yang sangat kompleks. Meskipun demikian, hasil dari IKM ini semoga bisa menjadi indikasi atau gambaran awal bagi daerah dengan harapan masing-masing daerah bisa melakukan instropeksi untuk selanjutnya bisa menjadi motivasi untuk bekerja lebih keras dalam mengentaskan masalah kemiskinan ini.

Sumber: