Jumat, 23 Desember 2011

KEDUDUKAN KOPERASI DI MATA HUKUM PAJAK ADALAH OBJEK PAJAK

Pengurus koperasi dalam melaksanakan amanah anggota untuk pengelolaan usaha/bisnis koperasi setiap waktu selalu berhadapan kepada pengambilan keputusan bisnis, baik dalam skala besar maupun kecil atau apakah dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan luar, akan menimbulkan konsekuensi fiskal yang tidak bisa diabaikan. Artinya unsur pajak harus menjadi pertimbangan setiap pengambilan keputusan yang akan dilakukan oleh pengurus koperasi. Oleh sebab itu, pengurus harus faham benar dengan peraturan pajak, atau setidaknay merekruit karyawannya (dan atau outsourching) yang memiliki kompetensi dibidang perpajakan  agar dia tidak mis-management dalam keputusannya. Bahkan jika pengurus tidak melakukan kontrol misalnya tidak meminta kepada karyawannya untuk menyiapkan laporan pajak bulanan segera disiapkan, sehingga laporan tersebut terlambat dari batas waktu yang ditetapkan makan konsekuensinya akan dikenakan sanksi administrasi. Jika laporan tersebut adalah SPT Masa PPN maka sanksi administrasi setiap bulan sebesar Rp. 500.000. Masih banyak lagi kasus yang lain yang bisa diumpamakan, jika pengurus melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang mempunyai konsekuensi fiskal. Jika pengurus mengabaikan fiskal dalam setiap pengambilan keputusannya, maka keputusannya menjadi mahal.

Inilah yang sering kali ditemui dalam setiap kunjungan kerja Dekopinwil DKI Jakarta kepada Anggota-anggotanya (Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder), adalah masalah perpajakan hal ini memang cukup klasik karena sejak lama Gerakan Koperasi dalam setiap pertemuan berkenaan dengan sosialisasi tentang perpajakan atau pelatihan mengenai perkoperasian kepada insan (anggota, pengurus dan pengawas) selalu mengemukakan tentang fasilitas dan terapan perpajakan untuk Koperasi. Pada kenyataannya masalah perpajakan yang dihadapi oleh badan usaha koperasi sebagai obyek pajak mengalami tindakan penagihan pajak yang jumlahnya milyaran rupiah bahkan melampaui diatas jumlah nilai Ekuitas yang dimiliki koperasi.

Oleh karena itu untuk dapat menjaga perkembangan dan ketahanan dunia usaha koperasi sebagai lembaga penggerak ekonomi rakyat dalam menyejahterakan anggotanya; perlu kebijakan lanjutan oleh Pemerintah sebagai Pembina Perkoperasian Indonesia dan Dewan Koperasi Indonesia (ditingkat pusat dan daerah) mengevaluasi kembali policy perpajakan untuk dunia usaha perkoperasian; selain juga program lintas sektoral yang terintegrasi antar Dekopin dengan Departemen Keuangan (Dirjen Pajak) dalam penyuluhan dan sosialisasi perpajakan kepada koperasi primer dan koperasi sekunder.

Sumber : http://www.koperasiku.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar