Perencanaan usaha/bisnis koperasi pada dasarnya adalah sebuah deskripsi tertulis mengenai masa depan bisnis KOPERASI. Perencanaan Bisnis merupakan kumpulan dokumen yang menyatakan keyakinan akan kemampuan sebuah bisnis koperasi untuk mempromosikan anggotanya (meningkatkan kesejahteran ekonomi dan social) dengan memfasilitasikan jasa usaha koperasi ( transaksi barang ataupun jasa dengan menghasilkan SHU dan menarik bagi anggota koperasi serta pihak-pihak di luar koperasi sebagai investor, untuk menanamkan modalnya kepada koperasi). Perencanaan Bisnis umumnya terdiri dari tujuan bisnis, strategi yang digunakan, masalah potensial yang akan dihadapi dan cara mengatasinya, struktur organisasi, modal, dan bagaimana mempertahankannya sampai tercapainya harapan-harapan (kebutuhan) anggota koperasinya serta dari sisi investasi keuangan koperasi mencapai break even point .
Ada tiga bagian dalam Perencanaan Bisnis Koperasi :
1.Konsep bisnis yang menjelaskan secara rinci koperasi sebagai badan usaha, struktur organisasi, produk dan jasa pelayanan yang dikelola.
2.Market, yang membahas dan menganalisa pasar konsumen potensial.
3.Finansial, meliputi estimasi pendapatan dan arus kas, neraca serta rasio keuangan lainnya.
Komponen Perencanaan Bisnis Koperasi, terdiri dari:
1.Ringkasan Eksekutif
2.Deskiripsi Usaha/Bisnis
3.Strategi Pasar/Pelayanan
4.Analisa Kompetitif
5.Rencana Desain dan Pengembangan
6.Rencana Operasi dan Manajemen
7.Faktor-faktor keuangan
Dalam perkembangannya dewasa ini, untuk memudahkan membuat sebuah Perencanaan Bisnis dapat didukung oleh tools hasil dari teknologi informasi berupa software.
Penutup
Dari pengalaman dan pandangan yang telah saya kemukakan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa mempertahankan dan mengembangkan koperasi, ternyata jauh lebih sulit dibandingkan mendirikannya. Pengurus, Pengawas, Pengelola, Karyawan serta Anggota koperasi, senantiasa akan dihadapkan pada berbagai permasalahan yang kompleks, baik yang berasal dari internal koperasi maupun dari lingkungan eksternal koperasi.
Maka dalam usaha pengembangan organisasi dan bisnis koperasi sebagai badan usaha yang dilandasi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (pasal 33) serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, peranan penting perencanaan usaha koperasi yang dibuat dan dirancang untuk pengembangan organisasi dan usaha koperasi harus dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai jati diri koperasi Indonesia, sebagai bangun usaha ekonomi yang berwatak social.
Perencanaan usaha koperasi dapat dimulai dari suatu konsep pemikiran (mindset) bagaimana memperbaiki kinerja koperasi; dan mulai mengindentifikasi untuk menemukan factor yang menentukan baik buruknya kinerja koperasi untuk diberikan skala prioritas dalam penjabaran perencanaan sesuai dengan nilai-nilai menejemen perkoperasian, seperti :
Pertama, membangun dan meningkatkan peran dan partisipasi anggota.
Anggota Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal (pemilik), nasabah (konsumen) serta sebagai penerima manfaat atau dengan kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal ini selain membuka cakrawala wawasan bagi anggota koperasi juga membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
Kedua, membangun kemampuan Pengelola dan kaderisasi.
Pengelola atau pengurus koperasi (termasuk juga jajaran struktural dibawahnya) harus memiliki kemampuan kepemimpinan, kewirausahaan, professional serta terutama memiliki kejujuran. Pengurus dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya mampu menghasilkan pelayanan yang dapat memberikan manfaat kepada anggotanya (baik aspek manfaat fisik, ekonomi maupun manfaat psikologis).Manajemen koperasi difokuskan menjadi manajemen yang efisien dan efektif, dan memiliki nilai-nilai manajemen sesuai jati diri koperasi.
Ketiga, memiliki kesehatan keuangan.
Keberhasilan dan kegagalan koperasi dapat dilihat sehat atau tidaknya keuangan koperasi, tingkat kesehatan keuangan koperasi mencerminkan juga kesehatan usaha, organisasi, manajemen serta sehatnya kualitas pelayanannya kepada anggota.Keadaan keuangan dilaporkan secara berkala sesuai kaidah-kaidah akuntansi, terbuka dan bertanggung jawab. Untuk itu peran aktif Pengawasan oleh Badan Pengawas Koperasi harus menganut system pengawasan atau pendeteksian dini (early warnin g system), mengkoreksi dan memperbaiki sedini mungkin masalah keuangan koperasi sebelum kerugian menjadi beban yang harus dipikul oleh anggota karena kesalahan prosedural (mismanagement) oleh pengelola.
Keempat, membangun kemitraan antar koperasi dan kemitraan koperasi dengan pihak Badan Usaha lain.
Menghadapi trend bisnis (era pasar bebas) dan kemajuan teknologi yang semakin pesat, koperasi sejak dini sudah harus melakukan penyesuaian dan antisipasi pengembangan usahanya dengan melakukan kerjasama antar koperasi (membangun sinergi) untuk memiliki bargening position dengan mengutamakan kekuatan pasar (captive market) anggotanya; karena Keberhasilan hanya dapat diraih secara bersama untuk Kepentingan yang sama, saat ini momentum untuk mewujudnyatakan kekuatan yang dimiliki koperasi melalui kerjasama kemitraan.Mendorong koperasi juga menjalin kerjasama kemitraan dengan pihak lain, seperti Badan Usaha milik Negara/Daerah, swasta dalam negeri maupun swasta asing, perlu dilaksanakan secara sungguh-sungguh, agar koperasi dapat dan mampu memasuki perdagangan international, maupun dapat secara bersama-sama membangun lembaga keuangan koperasi.
Sumber : http://www.koperasiku.com/blogs/henry/perencanaan-usaha-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar